Beranda | Artikel
Bab Ashabah
Kamis, 30 September 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Bab Ashabah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Rabu, 23 Safar 1443 H / 30 September 2021 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Bab Ashabah

Setelah sebelumnya kita menjelaskan Ashabul Furudh, yaitu yang mendapatkan warisan dengan 1/2, atau 2/3, atau 1/4, atau 1/8, atau 1/3, atau 1/6, yang dijelaskan Allah ‘Azza wa Jalla di dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat  11, 12 dan 176.

Bila masing-masing mereka sudah mendapatkan bagiannya dan masih ada sisa, maka sisa ini untuk Ashabah. Inilah yang akan kita pelajari pada kajian ini.

Seperti inilah cara membagi warisan. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:

أَلْحِقُوا اَلْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا , فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

“Berikanlah harta warisan kepada yang memiliki bagian tertentu (seperti yang Allah jelaskan dalam Al-Qur’an), bila ada sisa maka untuk laki-laki yang terdekat dengan si mayat.” (HR. Bukhari)

Siapa itu laki-laki yang terdekat?

Mereka adalah setiap orang dari ahli waris yang apabila bersendiri maka dia bisa mengambil harta secara keseluruhan. Dan apabila bersama dengan ahli waris yang lain, maka dia mengambil yang sisanya.

Kalau seorang anak sendirian, dan anak perempuan bukan Ashabah, maka dia tidak bisa mengambil keseluruhan harta menurut sebagian para ulama. Adapun Ashabah yang sendirian (tanpa Ashabul Furud), maka seluruh harta bisa untuknya.

Urutan Ashabah

Ashabah secara berurutan adalah sebagai berikut. Bila yang paling dekat ada, maka sisanya tidak dapat. Mereka adalah anak laki-laki. Bila anak laki-laki tidak ada, maka berpindah pada Ashabah selanjutnya, yaitu cucu laki-laki dari garis anak laki-laki, sampai kebawahnya.

Bila cucu kebawah tidak ada, maka berpindah Ashabah ke atas. Yaitu ayah dari yang meninggal, kemudian kakek, dan begitu seterusnya melalui jalur laki-laki seluruhnya.

Adapun ayah dari ibu atau kakek dari jalur ibu tidak menjadi Ashabah, tapi mereka menjadi dzawil arham.

Untuk lebih jelas, mari kita simak melalui video rekaman LIVE Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. – Zadul Mustaqni’ Fi Ikhtishari Al-Muqni’

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50791-bab-ashabah/